Ada Yang Berencana Bekerja di Korea Selatan, Berikut Tips Melamar dan Bekerja di Korea Selatan :
Penempatan TKI ke Korea Selatan saat ini dilakukan melalui Sistem Izin
Kerja Orang Asing. Sistem izin kerja orang asing merupakan sistem yang
membolehkan orang asing yang dapat izin kerja antara Pemerintah Korea
Selatan dan Pemerintah Republik Indonesia yang telah mengadakan MoU
untuk dipekerjakan di berbagai perusahaan Korea Selatan.
A. Yang Wajib Di Ketahui Tentang Korea Selatan :
1. Negara berbentuk Republik dengan ibu kota nya Seoul
2. Memiliki 4 musim yaitu musim gugur, dingin, semi dan panas. Musim dingin suhunya bisa mencapai 10 sampai 15 O C
3. Biaya hidup lebih tinggi dari pada Indonesia
4. Mata uang yang berlaku WON
5. Masyarakat memiliki etos kerja dan disiplin yang tinggi
6. Mayoritas beragama Budha
7. Merupakan negara industri baru di kawasan Asia
8. Makanan favorit orang Korea adalah Kim-chi (asinan sayur yang rasanya asam pedas) dan Bul-gogi (semur daging)
9. Hampir 70 % tanah Korea Selatan terdiri dari daerah pegunungan, kecuali tanah datar di sebelah barat
10. Luas wilayah mencapai 99.392 km 2 dengan jumlah penduduk sebanyak + 65.000.000 jiwa
B. Adat Kebiasaan Masyarakat Korea Selatan
1. Waktu pertama datang, biasanya disuguhkan minuman beralkohol
sebagai penghargaan pada TKI. Untuk menghadapinya, TKI bisa menerima
dahulu minuman tersebut baru kemudian diletakkan dan kemudian minta
minuman ringan lainnya. Minuman beralkohol merupakan hal yang biasa di
Korea Selatan, baik untuk laki-laki dan perempuan
2. Orang Korea
Selatan bertemperamen tinggi, kasar sehingga untuk mendisiplinkan orang
asing sering dengan bicara yang sangat keras seperti orang marah,
diselingi makian dan kadang tangan memegang / mendorong kepala TKI
dimana hal tersebut dianggap hal biasa
3. Makanan yang disantap orang Korea Selatan umumnya banyak mengandung Babi
4. Makan di dalam kamar merupakan hal yang tabu, karena dipercayai membuat rezeki tidak akan masuk / menjauhkan dari rezeki
5. Korea Selatan adalah negara yang sangat beretiket, oleh karenanya sopan santun antara atasan dan bawahan sangat perlu dijaga
6. Dalam berhadapan dengan pimpinan dan orang yang dihormati, saat
pertama kali bertemu harus memberikan salam dengan baik sambil menunduk
45 o
7. Dalam menerima atau menyerahkan sesuatu harus selalu dengan 2 tangan
8. Selalu mengucapkan terima kasih sewaktu menerima sesuatu / bantuan
9. Selalu membiasakan diri memberi salam, selamat datang, selamat tinggal, selamat bekerja
10. Tidak merokok di bus, mobil, subway, taksi, di tempat bekerja, di depan orang tua dan di tempat dilarang merokok lainnya
11. Meminta maaf ketika salah tanpa harus memperbanyak alasan
12. Mengakui kesalahan dengan sportif
13. Membiasakan antri dan tidak bergerombol apalagi berisik
14. Merupakan hal yang biasa bagi orang Korea Selatan menegur atau
membentak, kadang memaki bawahannya langsung saat itu juga bila
melakukan kesalahan sekecil apapun
15. Selesai marah atau dimarahi, orang Korea Selatan tidak menyimpan dendam di hati, persoalan berhenti sampai saat itu juga
16. Saling membantu antara yunior dan senior
17. Sewaktu makan jangan mengeluarkan suara yang keras yang bisa
mengganggu orang lain dan tidak boleh menggunakan tangan, tetapi harus
dengan sumpit atau sendok makan
18. Orang Korea Selatan sudah
terbiasa dengan minum-minuman keras sebagai pelepas stress, membina
persahabatan dan untuk kesehatan
19. Sebagian masyarakat Korea
Selatan mempunyai pandangan bahwa bila kita minum bersama sampai mabuk
maka tidak ada rahasia lagi diantara mereka dan mereka akan saling
percaya dan bersahabat
20. Untuk menghilangkan stress dan penat mereka juga biasa pergi ke café atau bar untuk minum
21. Masyarakat Korea Selatan mempunyai sikap disiplin yang tinggi dan rajin bekerja
22. Orang Korea selatan terbiasa taat pada atasan, sigap, cepat dan menunjukkan kerja yang baik
C. Hari Libur Resmi
1. Tanggal 1 Januari Sin Jeong, hari pertama pada tahun baru menurut kalender masehi
2. Tanggal 1 bulan pertama kalender imlek Sol nal hari tahun baru imlek
3. Tanggal 1 Maret Samiljoel, hari memperingati gerakan kemerdekaan terhadap Jepang
4. Tanggal 8 April Hari Raya Kelahiran Budha
5. Tanggal 1 Mei Hari Anak-Anak
6. Tanggal 6 Juli Hari Pahlawan
7. Tanggal 17 Juli Hari Undang Undang Dasar
8. Tanggal 15 Agustus Hari Kemerdekaan
9. Tanggal 15 Agustus Chusoek (terima kasih pada Tuhan), hari raya paling besar di Korea
10. Tanggal 3 Oktober Hari berdirinya negara Korea
11. Tanggal 25 desember Hari Kelahiran Yesus Kristus / Natal
D. Status Tenaga Kerja Asing secara lega
1. Para TKA yang masuk ke Korea Selatan melalui Sistem Izin Kerja
berstatus E – 9 secara sah dan mereka dilindungi oleh Undang Undang
Tenaga Kerja seperti pekerja bangsa Korea Selatan
2. Para TKA
juga harus mengikuti asuransi sosial seperti asuransi kecelakaan kerja,
asuransi kesehatan, dana pensiun national dan mereka akan memperoleh
keuntungan dan ganti rugi dari asuransi tersebut
3. Pihak majikan
tidak boleh memecat TKA atau melanggar kontrak kerja TKA. Pihak TKA juga
harus mentaati kewajiban yang telah ditentukan oleh Undang Undang
Tenaga Kerja. Jika TKA melanggarnya akan dikenakan hukuman
4. TKA bekerja di Korea Selatan selama 3 tahun. Sehabis masa kerja, mereka harus kembali ke tanah air
5. Ketika TKA bekerja di Korea Selatan, tidak boleh membawa keluarganya.
E. Peraturan-peraturan yang harus diperhatikan Tenaga Kerja Asing :
1. Peraturan-peraturan yang harus diperhatikan TKA sebelum mulai bekerja di Korea Selatan
a) Menyelesaikan program training kerja untuk TKA
1) Begitu masuk ke Korea Selatan, TKA harus mengikuti program training
kerja untuk TKA di lembaga training kerja asing sebelum bekerja
2) Lembaga training kerja untuk TKA adalah Lembaga Bantuan Tenaga Kerja
Korea Selatan dalam bahasa Inggris Human Resource development Service of
Korea (Indonesia, Filipina, Thailand, Sri Langka) dan Badan Tenaga
Kerja International Korea dalam bahasa Inggris Korea International Labor
Foundation (Mongolia, Vietnam).
3) Program training kerja
dilaksanakan sekitar 20 jam di asrama lembaga training tersebut. Isi
program adalah perkenalan tentang Korea Selatan. Undang Undang Tenaga
Kerja yang terkait dengan hubungan kerja, berbagai informasi untuk
mencegah bahaya kecelakaan kerja dan sebagainya.
b) Pemeriksaan Kesehatan
1) Sehubungan dengan Undang Undang tentang kesejahteraan dan kesehatan
kerja, TKA harus memeriksa kesehatan dalam waktu program training kerja
ini
§. Jika TKA gagal dalam tes kesehatan pertama, harus
melaksanakan tes ke dua. Kemudian jika gagal dalam tes kesehatan ke dua,
TKA tersebut harus kembali ke tanah air.
c). Mengikuti Asuransi
1) TKA harus mengikuti asuransi kecelakaan paling lambat 15 hari
setelah adanya perjanjian kontrak kerja dan juga mengikuti Asuransi
Tunjangan Kepulangan paling lambat 80 hari (kartu asuransi tersebut akan
dibuat di training center waktu masa training kerja sebelum mulai
kerja).
2) Asuransi Kecelakaan Kerja
3) Asuransi Tunjangan
Kepulangan, adalah untuk memperoleh tunjangan waktu pata TKA pulang ke
tanah air. Biaya asuransi tersebut dibayar secara otomatis dari buku
Bank setiap orang (akan dibuat di training center waktu masa training
kerja sebelum mulai bekerja) paling lambat 80 hari setelah masuk ke
Korea Selatan.
§. Kalau gajinya langsung memberi kepada TKA,
sendiri harus masuk biaya yang lebih Asuransi Tunjangan Kepulangan dalam
buku Bank dari pada 55 hari sampai 80 hari sebelum masuk ke Korea
Selatan.
2. Hal-hal yang harus ditaati TKA setelah penempatan perusahaan
a) Pendaftaran sebagai Orang Asing (paling lambat 90 hari)
§. TKA yang telah ditempatkan di perusahaan baru harus mendaftarkan
diri sebagai orang asing di Kantor Imigrasi atau Kantor cabang imigrasi
yang terdekat di daerah TKA tinggal sebelum lewat 90 hari
o Syarat-syarat yang disiapkan : surat permohonan pendaftaran sebagai TKA, paspot, foto 3 x 4 cm 2 lembar, biaya.
b) Batasan Perpindahan Tempat Kerja
§ Harus bekerja di tempat kerja yang telah ditentukan dalam surat
perjanjian kontrak dan tidak boleh pindah ke tempat lain tanpa alasan
yang masuk akal
§. Akan tetapi, apabila TKA tidak bisa
melanjutkan hubungan kerja secara normal, bisa pindah ke tempat kerja
yang lain melalui Kantor Pusat Keamanan Tenaga Kerja (Employment
Stability Center) di Ministry of Labor Korea.
Alasan untuk pindah ke tempat kerja lain :
a) Apabila pihak majikan membatalkan perjanjian kontrak kerja dengan
alasan yang masuk akal atau menolak perpanjangan masa kontrak kerja
b) Apabila TKA tidak bisa bekerja di tempat kerja sebab perusahaannya bangkrut atau tutup usaha
c) Apabila ada tindakan di luar batas kerja atau batalnya sistem izin
kerja TKA dengan alasan mengabaikan Hak Azasi Manusia, menunda gaji,
kondisi kerjanya kuarng baik dan kekerasan
d) Apabila tidak bisa
melanjutkan pekerjaan yang di tempat kerja sekarang bekerja dengan
alasan kecelakaan, tetapi bisa bekerja di tempat kerja yang dan
sebagainya.
Hal-hal yang perlu diperhatikan TKA ketika pindah ke tempat kerja lain :
a) Pindah tempat kerja hanya dibolehkan jika jenis usaha yang sama.
Dengan kata lain, TKA tidak boleh pindah ke jenis usaha lain
b) TKA
akan dilapor sebagai TKA ilegal ke Kantor Imigrasi, kemudian langsung
dipulangkan ke tanah airnya, jika melakukan hal-hal yang berikut ini :
§ Apabila tidak melapor perubahan tempat kerja paling lambat 1 bulan
sehabis masa perjanjian kontrak kerja ke Kantor Pusat Keamanan Tenaga
Kerja (Employment Stability Center) di Ministry of Labor Korea
§ Apabila melarikan diri dari tempat kerja tanpa izin perusahaan
§ Apabila sengaja mencoba pindah ke tempat kerja lain untuk mendapatkan gaji yang lebih besar
§ Apabila sudah lewat 2 bulan setelah mendaftarkan pindah tempat kerja
(apply untuk dapat kerja lain) tetapi belum memperoleh izin pindah
tempat kerja disebabkan belum dipekerjakan di perusahaan lain
§
Apabila dipekerjakan melalui teman, kawan sekerja, broker, TKA sendiri,
bukan melalui Kantor Pusat Keamanan Tenaga Kerja (Employment Stability
Center).
Perpindahan tempat kerja secara resmi hanya tiga kali
saja tetapi jika alasan perpindahan semua disebabkan oleh kesalahan
majikannya, boleh menambah satu kali lagi.
c) Izin perpanjangan masa kontrak kerja dan masa tinggal di Korea Selatan
§. Tiap 1 tahun harus memperpanjang masa kontrak kerjanya. Jika masa
kontrak kerja itu diperpanjang, harus memperoleh izin perpanjang masa
tinggal dari Kantor Imigrasi di daerah yang bersangkutan
d) Larangan –larangan bagi TKA
§ Setiap TKA dilarang membawa keluarganya dari tanah air dan masa
kontrak kerjanya maksimal 3 tahun serta habis masa kontrak kerjanya,
mereka harus pulang ke tanah air.
o TKA yang sukarela pulang ke
tanah air setelah habis masa kontrak kerjanya, akan boleh masuk kembali
dengan proses sistem izin kerja jika pulang ke tanah airnya 6 bulan.
Akan tetapi apabila ada permintaan majikan sebelum pulang ke tanah air,
TKA akan boleh masuk kembali setelah 1 bulan.
e) Cara mendaftar berbagai uang asuransi dan cara penerimaannya :
Setiap TKA pulang dan pindah kerja, kecelakaan di luar kerja bisa
mendapat keuntungan asuransi sesuai dengan Undang Undang. Selain itu
bisa mendapat keuntungan asuransi jika kena penyakit, kematian dan
tunggakan gaji.
§ Asuransi Kepulangan Habis Masa Kontrak (Majikan yang mendaftarkan)
o Apabila TKA telah bekerja lebih dari 1 tahun di tempat kerja yang
berjumlah lebih dari 5 pekerja tanpa masalah ingin pindah ke tempat
kerja lain atau pulang ke tanah air, meminta uang asuransi kepada
Lembaga Bantuan Tenaga Kerja Korea (Human Resources Development Service
of Korea) kemudian bisa memperoleh uang asuransi secara langsung ke
rekening Bank sendiri dari perusahaan asuransi.
§. Asuransi Tunjangan Kepulangan (TKA yang mendaftarkan)
o TKA mengajukan Surat Permohonan Rencana Pulang ke Badan Keamanan
Tenaga Kerja (Employment Security Center) kecuali pulang sementara
kemudian meminta uang asuransi kepada lembaga Bantuan Tenaga kerja Korea
(Resources Development Service of Korea) akan membayar uang asuransi ke
rekening bank atas nama TKA sendiri.
§. Asuransi Kecelakaan (TKA yang mendaftarkan)
Apabila TKA mempunyai penyakit, mengalami kematian, dan menderita cacat
kemudian meminta uang asuransi kepada Lembaga Bantuan Tenaga Kerja
Korea (Resources Development Service of Korea), dia akan memperoleh uang
asuransi melalui proses pemeriksaan kecelakaan dari perusahaan asuransi
o. Jika TKA sendirinya meninggal, Lembaga Bantuan Tenaga Kerja Korea
(Resources Development Service of Korea) akan menjalankan pemeriksaan
keluarganya. Setelah itu perusahaan asuransi akan membayar uang asuransi
ke rekening bank atas nama keluarga TKA yang telah meninggal (uang
asuransi kepulangan habis masa kontrak , uang asuransi tunjangan
kepulangan juga akan dikirim).
§. Asuransi Jaminan (Majikan yang mendaftarkan)
Apabila majikan tempat kerja yang berjumlah kurang lebih 300 pekerja
menunggak gaji, meminta uang asuransi kepada Lembaga Bantuan Tenaga
Kerja Korea akan mendapat uang asuransi melalui rekening bank atas nama
TKA sendiri setelah proses pemeriksaan keadaan yang benar.
3. Mentaati hukum yang berlaku di Republik Korea Selatan secara umum
Selama masa tinggal di Korea Selatan para TKA harus mentaati Undang
Undang dan Hukum Republik Korea Selatan, jika melanggar hukum akan
dikenakan hukum.
a) Menaati Undang Undang tentang Tenaga Kerja Asing
1) Ketika surat perjanjian kontrak kerja dibuat tidak menggunakan formulir surat perjanjian kontrak resmi
2) Apabila asuransi kecelakaan belum didaftarkan
$. TKA yang tergolong 1) dan 2) akan menjalani hukuman denda di bawah 5.000.000 won
3) Apabila asuransi tunjangan kepulangan belum didaftarkan
4) Apabila TKA mengajukan laporan palsu atau mengabaikan permintaan
laporan atau surat-surat yang bersangkutan dari pegawai pemerintah
$. TKA yang tergolong 3) dan 4) akan dikenakan denda di bawah 1.000.000 won
b) Menaati Undang Undang Keimigrasian
1) Apabila melakukan kegiatan di luar status tinggal atau kelebihan masa tinggal di Korea Selatan
$. TKA yang tergolong 1) akan dikenakan hukuman penjara di bawah 3 tahun atau hukuman denda di bawah 20.000.000 won
2) Apabila lari dari tempat kerja atau pindah tempat kerja tetapi belum mendapat izin
3) Apabila tidak mendaftarkan diri sebagai orang asing dalam waktu yang ditentukan
$. TKA yang tergolong 2) dan 3) akan dikarenakan hukuman penjara di bawah 1 tahun atau hukuman denda di bawah 10.000.000 won
4) Ketika berubah tempat tinggal, bila perpindahan pendaftaran tidak dilapor
$. Hukuman denda di bawah 1.000.000 won
5) Bila perubahan pendaftaran status orang asing belum dilapor
$. Hukuman denda di bawah 1.000.000 won
6) Apabila melapor dengan surat-surat palsu atau bohong
$. Hukuman denda di bawah 500.000 won
c) Apabila TKA memakai narkoba atau melakukan kekerasan, pembunuhan, pencurian, akan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku
F. Perlindungan Tenaga Kerja Asing
1. Hak-Hak TKA dilindungi oleh hukum yang berlaku
a) TKA dilindungi oleh Undang Undang Tenaga Kerja
$. Jam kerja adalah 8 jam per hari dan 44 jam dalam seminggu, apabila
perusahaan memerlukan kerja lembur maka TKA yang telah sepakat bersedia
untuk melaksanakannya (perusahaan yang mempunyai karyawan lebih dari 5
orang).
o. Sehubungan dengan revisi Undang Undang Dasar Tenaga Kerja
Korea Selatan, perusahaan kecil menengah yang berjumlah kurang lebih
300 pekerja melaksanakan 40 jam kerja seminggu secara bertahap mulai
pada Juli 2006 sampai pada Juli 2011.
$. Upahnya diberi secara
langsung masuk ke account buku bank atau dengan tunai pada setiap bulan
pada tanggal yang tertulis di dalam Standard Labor Contract
o. Jika
tidak sepakat antara majikan dan pekerja, majikan tidak boleh mengambil
paksa upah pekerjanya meskipun sebagiannya atau semuanya.
$.
Kelebihan jam kerja (22.00 s/d 06.00) atau hari libur resmi / hari raya
akan dihitung sebagai kerja lembur dengan dibayar sesuai dengan
peraturan-peraturan yang berlaku (di atas 5 pekerja).
$. Jika TKA bekerja lebih dari 1 tahun di tempat kerja yang sama, akan mendapat pesangon
o. Perusahaan yang telah diikuti asuransi kepulangan habis masa kontrak akan membayar uang asuransi tersebut sebagai pesangon.
o. Apabila TKA yang bekerja di bidang rumah tangga, pertanian,
peternakan, atau perikanan tidak diterapkan upah tambahan dan
peraturan-peraturan mengenai jam kerja, cuti, serta hari libur dalam
Undang Undang Tenaga Kerja .
b) TKA dilindungi oleh Undang Undang Upah Minimum
$. TKA memperoleh lebih dari upah minimum yang ditentukan oleh Undang Undang Upah Minimum.
o. Upah kerja minimum : 3.100 won per jam, 24.800 won per hari, 700.600 won per bulan (’05.9.1 – 06.12.31)
c) TKA dilindungi oleh Undang Undang Asuransi Kecelakaan Kerja
$. Ketika TKA mempunyai penyakit atau kecelakaan waktu bekerja, bisa
memperoleh libur masa penyembuhan, cuti kerja, ganti rugi, tunjangan
keluarga berupa gaji.
o. Meskipun terjadinya kecelakaan yang
dilakukan oleh TKA di lapangan kerja, dia akan dilindungi dan dapat
memperoleh semua kompensasi dan ganti rugi melalui Undang Undang
Asuransi Kecelakaan Kerja.
d) TKA dilindungi oleh Undang Undang Jaminan Upah
$. Apabila TKA tidak mendapat upah dan pesangon disebabkan oleh
perusahaannya bangkrut, akan diberi upah 3 bulan, pesangon 3 tahun yang
terakhir, tunjangan cuti kerja selama 3 bulan terakhir dari Pemerintah
Korea Selatan.
o. Meskipun perusahaan belum dijamin oleh Undang
Undang Jaminan Upah, mereka sendiri mempersiapkan masalah tunggakkan
gaji dengan ikut sert asuransi jaminan upah.
2. Saran-saran dan Proses Penyelesaian Masalah
TKA yang bekerja di Korea Selatan bisa mendapat bantuan dan saran dari
Lembaga Penyelesaian Masalah apabila terjadi keluhan atau ketidakadilan
atas hubungan kerja.
a). Hal-hal yang terkait dengan Undang Undang Tenaga Kerja
$. Jika tidak mendapat upah dan pesangon
$. Jika dipukul oleh majikan atau manajernya
$. Jika dipekerjakan paksaan atau di luar jam kerja tanpa kata sepakat dengan TKA
o. Jika ada kasus seperti di atas, laporkan ke bagian pengawasan kerja
di Kantor Departemen Tenaga Kerja daerah dimana TKA tinggal.
b) Hal-hal yang terkait dengan Undang Undang Kesejahteraan dan Kesehatan Kerja
$. Jika kesejahteraan dan kesehatannya tidak dijalankan dengan baik di lapangan kerja
o. Jika ada kasus seperti di atas, laporkan ke bagian Kesejahteraan
Kerja di Kantor Departemen Tenaga Kerja daerah dimana TKA tinggal.
c) Hal-hal tentang hubungan dikerjakan
$. Hal yang terkait dengan perpindahan tempat kerja dan perkenalan kerja baru
$. Mengeluarkan berbagai dokumen seperti surat keterangan kerja untuk Korea Selatan
$. Menyampaikan masalah kepada lembaga-lemabaga bantuan kerja
o. Laporkan ke Lembaga Bantuan Tenaga Kerja (Employment Security Center) dimana TKA tinggal
d) Menyediakan Penterjemah Basaha Asing
$. Menyediakan informasi dan penasehat yang berbahasa asing (misalnya bahasa Indonesia, Vietnam, China, Thailand dan lain-lain)
$. Memberikan informasi kepada Lembaga Penyelesaian Masalah maupun menerima berbagai kesulitan bagi TKA
o. Lembaga Penyelesaian Masalah di bawah Departemen Tenaga Kerja
(telepon 1350) atau Lembaga Sokongan Tenaga Kerja Asing yang tinggal di
Korea Selatan (Telepon 02 – 849 – 6622)
Melaporkan tunggakan gaji dan cara prosesnya
1. Melaporkan masalah (kantor penerimaan masalah)
2. Panggil pihak yang tersangkut (Pengawas Tekaga Kerja)
3. Periksa kebenarannya (Pengawas Tenaga Kerja)
4. Setelah pemeriksaan, perintah majikan memberi upah yang tertunda bila terdapat pelanggaran hukum (Pengawas Tenaga Kerja)
5. Apabila pihak majikan tidak menuruti perintah, akan menjalanakan proses hukuman (Pengadilan)
a) Hal-hal tentang masa tinggal
$. Jika ada urusan seperti mengeluarkannya kartu identitas,
perpanjangan masa tinggal, izin perubahan tempat kerja dan sebagainya
$. Bila TKA telah mengalami kesulitan ketika masuk ke Korea Selatan atau kemungkinan akan terjadi kondisi seperti itu
o. Hubungi Kantor Penyelesaian Masalah di dalam Kantor Imigrasi.
b) Hal-hal tentang ganti rugi kecelakaan kerja
$. Apabila mendaftarkan surat permohonan perawatan dan pengobatan dan
ganti rugi kecelakaan kerja disebabkan terjadinya kecelakaan kerja
o. Hubungi Badan Kesejahteraan Tenaga Kerja (WELCO) di telepon 1588 – 0075
c)Hal-hal tentang berbagai kasus kriminal
$. Apabila TKA telah mengalami berbagai kasus kriminal atau ketidakadilan selama bekerja
o. Hubungi Kantor Polisi di telepon 112.
BERANDA »
» Bekerja di Korea
0 komentar:
Posting Komentar