Secara umum jawabannya adalah TIDAK, kecuali untuk pekerjaan tertentu yang memerlukan kualifikasi sangat khusus. Sedikit catatan, hampir sebagian besar orang Jepang tidak faham dengan bahasa Inggris, walaupun untuk percakapan sederhana sekalipun. Mereka sepenuhnya hanya berkomunikasi dengan bahasa Jepang demikian juga dengan tulisannya. Huruf romawi yang biasa kita pakai sehari hari mungkin akan menjadi huruf langka di negara tersebut. Huruf ini berfungsi tidak lebih hanya sebagai pelengkap saja seperti terjemahan nama stasiun atau judul dan halaman depan saja. Jadi selain harus memahami bahasa Jepang, pelamar juga diharapkan menguasai sedikit huruf Jepang terutama hiragana, katakana dan beberapa huruf kanji dasar.
Namun Anda tidak usah khawatir karena kemampuan bahasa yang diperlukan tidak sampai level fasih, namun cukup untuk perkacapan standard sehari hari.
Pihak yang merekrut Anda juga bukanlah orang yang bodoh, jadi sebelum diberangkatkan, calon pekerja akan diberikan kesempatan untuk belajar bahasa dan juga ketrampilan lain selama beberapa bulan atau bahkan mungkin selama setahun, jadi cukup untuk menguasai bahasa Jepang untuk percakapan dan komunikasi sehari hari dan juga menguasai beberapa huruf kanji dasar.
Jadi kesimpulan awal dari tulisan ini adalah pentingnya kemampuan bahasa jepang dan tanpa kemampuan berbahasa Jepang, bekerja di negara tersebut hampir tidak mungkin untuk dilakukan. Kalau Anda tertarik untuk bekerja di Jepang sepertinya ada baiknya mempersiapkan ketrampilan bahasa Jepang lebih awal, jadi pada saatnya nanti akan menjadi poin lebih bagi pelamar.
Lowongan pekerjaan yang tersedia
Secara umum bisa dibagi menjadi 3 kelompok yaitu :
1. Pekerja magang (Kenshusei) :
Lowongan untuk bagian ini yang tersedia dan jumlah yang relatif cukup besar. Kabar baiknya lagi adalah tidak menuntut pendidikan yang tinggi atapun pengalaman kerja. Jenis pekerjaan yang dibutuhkan hampir sebagian besar adalah untuk pekerja pabrik, operator mesin, konstruksi, pertanian serta peternakan. Birokrasi penyalurannya adalah lewat Lembaga Sending/Sending Organization(SO). Selengkapnya tentang magang, persayaratan dll silahkan dibaca di website www.dagangku.com.di menu magang jepang
2. Tenaga perawat (Kangoshi) dan Caregiver (Kaigofukushishi) Penyaluran tenaga kerja ini adalah diatur lewat kerjasama antara pemerintah, Goverment to Goverment (G to G), jadi birokrasi penyalurannya adalah bersifat resmi. Info lengkapnya dengan mudah bisa didapatkan di berbagai tempat atau instansi yang terkait. silahkan menghubungi BNP2TKI
3. Pekerja profesional atau dengan skill khusus
Jenis pekerjaan ini sangat luas dan beragam seperti yang tampak pada list di bawah.
. Pekerja dengan sertifikat khusus seperti Pengacara dan Akuntan
. Pekerja dibidang medikal seperti Dokter dan Apoteker
. Karyawan yang bekerja di anak perusahaan di Jepang
. Cheff atau tukang masak
. Reporter dan Wartawan
. Pekerja di bidang Olahraga
. Ahli teknik, mekanik, komputer, IT
. Sebagai guru atau pengajar
. Peneliti
. Pekerja di bidang Entertaiment, hiburan, penyanyi, musik dll
. Pekerja di bidang seni seperti pelukis
. Pekerja di bidang kebudayaan
. Spesicialis di bidang jurusan sastra dan hubungan international
. Pekerja di bidang agama, seminar, dakwah, penyebaran agama dll Penyaluran tenaga kerja bagian ini bisa melalui berbagai jalan dan cara seperti lewat perorangan (independent) dengan mengajukan lamaran ke perusahaan di Jepang, koneksi, ataupun lewat agent tenaga kerja tertentu ataupun organisasi.
Apakah tidak ada posisi lain seperti contohnya kasir swalayan, pembantu rumah tangga atau pekerjaan lainnya apa saja asal halal ?
Jawaban paling umum yang bisa saya berikan adalah : TIDAK ADA ! Apalagi untuk tenaga pembantu rumah tangga. Masyarakat negara tersebut kurang mengenal budaya menggunakan tenaga pembantu. Semua urusan rumah tangga umumnya dikerjakan sendiri atau lewat jasa perusahaan pembersih yang bisa disewa kapan saja. Sedangkan pekerjaan sebagai kasir swalayan umumnya adalah pekerjaan paruh waktu yang dilakukan oleh kalangan pelajar atau ibu rumah tangga.
Gaji dan Potongan Biaya
Sekarang kita mamasuki bagian yang paling menarik yaitu masalah gaji. Tidak bisa dipungkiri bahwa alasan terbesar seseorang ingin bekerja di negara lain, khususnya Jepang adalah karena alasan gaji yang cukup besar. Berapa sih gaji yang akan saya terima ? Untuk contoh seorang pekerja magang, akan menerima uang saku (gaji) sekitar Rp 10 juta - 15 juta / bulan (100.000 s/d 150.000 yen). Jumlah ini umumnya sudah sudah termasuk potongan pajak, asuransi, tiket pesawat PP dan biaya tempat tinggal. Setelah masa kontrak selama 3 tahun habis, pemagang juga akan mendapatkan uang pesangon sebagai modal usaha sebesar Rp 60 juta (600.000 yen). Sedangkan untuk tenaga pekerja perawat apalagi tenaga profesional gajinya tentu saja akan lebih besar lagi.
Gaji yang sangat besar tentu saja bukan ? Nominal yang sangat besar ini sering membuat calon pekerja silau atau tidak jarang tertipu tanpa memerikasa lebih jauh apakah gaji yang diterima adalah gaji bersih atau masih harus dipotong biaya lain ? Jadi urusan gaji dipastikan harus jelas dari awal karena perlu diketahui biaya hidup di negara tersebut tidaklah murah.
Untuk tenaga kerja magang lewat jalur depnaker dan tenaga perawat karena lewat jalur G to G (goverment to goverment /pemerintah) tentu saja penipuan atau ketidakjelasan semacam ini tidak akan terjadi jadi kewaspadaan diperlukan hanya untuk jalur pribadi atau non resmi.
Berapakah potongan yang harus dibayar kalau gaji diterima dalam bentuk kotor ?
Pengeluaran pertama sekaligus terbesar adalah untuk sewa rumah yaitu sekitar Rp 4.000.000 (40.000 yen) perbulan untuk satu kamar, pengeluaran kedua adalah makanan sekitar Rp 3.500.000 (35.000 yen) perbulan, kemudian disusul dengan pajak pendapatan yaitu sekitar 20% perbulan (kira kira 2 juta rupiah), biaya asuransi kesehatan Rp 900.000 (9.000 yen) /bulan, asuransi hari tua, sekitar Rp 16.000.000 (16.000 yen) / bulan.
Semua biaya tersebut bisa nyaris tidak bisa dihindari atau harus dibayar, sedangkan biaya lain seperti hiburan dan komunikasi tentu masih bisa dihemat atau diatur. Sedangkan khusus untuk asuransi hari tua akan dikembalikan lagi setelah kontrak kerja berakhir. Sedikit catatan untuk biaya asuransi kesehatan adalah bagian yang kelihatan sepele namun sangat vital di negara tersebut.
Tanpa asuransi kesehatan, biaya berobat atau rumah sakit di negara tersebut saat mengalami kecelakaan adalah ibarat neraka. Jangankan untuk tenaga asing kelas pekerja, untuk ukuran orang Jepang-pun akan cukup membuat mereka bangkrut. Namun dengan asuransi Anda hanya cukup membayar 30 % saja yang tetap saja masih terasa mahal.
+: Apakah Dapat ke Jepang dan bekerja di Jepang dengan mudah?
-: Tidak. Jepang adalah salah satu negara maju yang sangat ketat dalam pemberian visa (ijin masuk). Apalagi untuk visa kerja teramat ketat. Jenis visa pun untuk kategori visa kerja beraneka ragam.
+: Siapa saja yang boleh ke Jepang? Apakah ada batasan usia?
-: Siapa saja boleh ke Jepang tidak terbatas oleh usia. Asal memenuhi persyaratan saat pengajuan visa, dan belum pernah di black list di Jepang.
+: Loh, kok ada black-list segala?
-: Ya, bagi para ilegal orang Indonesia yang ada di Jepang lalu tertangkap, masuk penjara, biasanya akan masuk daftar black-list dan sedikitnya (teoritis perundangan Jepang) selama 5 tahun tidak bisa lagi masuk ke Jepang. Kenyataan mungkin selamanya tidak akan bisa lagi masuk Jepang karena sudah masuk daftar black-list tersebut.
+: Kenapa bisa jadi ilegal?
-: Karena visa Jepang telah habis dan orang asing itu tetap berada di Jepang, tidak melapor ke kantor imigrasi Jepang dan tidak memperpanjang visanya.
+: Kalau berbuat tindak pidana (kejahatan) bagaimana?
-: Sama juga ini akan masuk daftar black-list. Walau bisa pulang ke Indonesia, tetapi saat mau kembali ke Jepang akan sangat sulit sekali, kemungkinan besar tidak akan bisa masuk lagi karena tercatat di komputer pernah melakukan tindak kejahatan (krimisal, misal pencurian, pembunuhan, dll).
+: Kalau ilegal karena habis visa, ingin pulang ke Indonesia bisa tidak?
-: Bisa saja asalkan mengikuti prosedur hukum yang ada yaitu harus masuk penjara Jepang dulu. Saat ini sekitar 350 orang Indonesia ada di penjara Jepang. Setelah menjalani penjara, orang ilegal harus punya tiket pesawat pulang ke negaranya dan paspor warga negaranya sendiri yang masih berlaku. Setelah paspor yang masih berlaku di tangannya, tiket di tangannya, dia akan dipulangkan, diantar petugas imigrasi Jepang sampai ke tangga pesawat, lalu pulang ke negaranya.
0 komentar:
Posting Komentar