Job di Sidney, Australia
Biaya : 65 Juta
Gaji : Rp.30 juta s/d 40 Juta
Proses : 1 bulan
Job : di Perkebunan hotel dan peternakan
Gaji : Rp.30 juta s/d 40 Juta
Proses : 1 bulan
Job : di Perkebunan hotel dan peternakan
Hotel House Keeping
Pria dan wanita usia 23 – 50 tahun
Syarat
1. PASPOR
2. Fotocopy KTP
3. Fotocopy Kartu Keluarga
4. Fotocopy Akte Lahir
5. Fotocopy Ijazah
6. SKCK dari Kepolisian
7. Medical Chek Up
8. Surat Izin Domisili
9. Kartu Kuning Depnaker
10. KTKLN
11. NPWP
12. Foto = 2x3, 3x4, 4x6 Masing- masing 10 Lbr BG Merah
13. Meterai 6000 = 8 Lembar
http://infolowongankerjaluarnegeriresmi.blogspot.com/
monang.ptmns@gmail.com
Australia bagi Indonesia merupakan “Land of Opportunity” untuk bekerja, dengan Gaji Minimum sekitar 35jt/bulan, tentu sangat menggiurkan bagi TKI untuk berusaha sebisa mungkin bekerja di Australia kalau bisa dengan cara apapun dan bagaimanapun.
Belum lagi informasi yang tidak lengkap tentang Australia membuka lowongan Un-Skilled atau tidak butuh keahlian/pengalaman untuk diperkebunan. Ratusan TKI telah banyak tertipu dan milyaran uang telah hilang akibat informasi tidak lengkap tersebut.
Bekerja ke Australia bagi WNI diluar jalur Pendidikan, hanya dapat dilakukan melalui 2 (dua) cara yaitu :
1. Jalur WORKING HOLIDAY VISA
2. Jalur Work Visa / LONG BUSINESS VISA
JALUR WORKING HOLIDAY VISA
Merupakan program bekerja yang ditujukan bagi Pemuda-pemudi Indonesia untuk mengenal lebih dekat tentang Australia. Ketentuan dari pengajuan visa ini adalah :
1. Warga Negara Indonesia, usia 18-30 tahun
2. Minimal Pendidikan Diploma 3 (segala jurusan)
3. Memiliki Uang Tabungan minimal Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
4. Kemampuan IELTS minimal rata-rata 4,5 (Setara S1), info detail buka
5. Membawa Surat Pengantar dari Ditjen Imigrasi 6. Belum pernah berpergian ke Australia dengan visa sejenis
7. Visa dibatasi hanya 100 orang pertahun, sehingga candidat yang kehabisan kuota harus menunggu tahun berikut-berikutnya bila kuota tahun ini terpenuhi.
Working Holiday Visa, mengijinkan TKI untuk bekerja maksimal 12 bulan dan tidak dapat diperpanjang atau mengajukan kembali sepulang dari Australia dengan alasan apapun. TKI maksimal hanya dapat bekerja selama 6 bulan pada 1 majikan/perusahaan, untuk selanjutnya mencari pekerjaan lain hingga genap 12 bulan. TKI dapat bekerja di sektor apapun tanpa pengecualian termasuk di Perkebunan/Peternakan yang paling banyak membutuhkan.
JALUR LONG BUSINESS VISA
Merupakan program bekerja yang memang ditujukan untuk bekerja dalam waktu lama dan bisa mendapatkan Permanent Resident/Kewarganegaraan. Visa ini memungkin TKI bekerja hingga maksimal 2 (dua) tahun, dalam satu kali pengajuan visa, dan dapat diperpanjang tanpa batas waktu.
Ketentuan dari pengajuan visa ini adalah :
1. Warga Negara Indonesia, usia minimal 25 tahun
2. Memiliki Pengalaman Kerja minimal 3 tahun terakhir dibidangnya.
3. Kemampuan IELTS minimal 5,5 (setara S2) dengan masing-masing Mata Ujian tidak boleh kurang dari 5. Untuk pekerjaan tertentu, Nilai IELTS bisa mencapai 7 (setara S3) seperti Guru, Perawat, Akuntan dan Dokter
Ini merupakan visa kerja yang memungkinkan kandidat dapat bekerja di Australia secara penuh tidak sekedar magang atau coba-coba seperti Working Holiday Visa.
HAL YANG WAJIB TAHU TENTANG BEKERJA KE AUSTRALIA :
1. Australia tidak mengijinkan TKI untuk bekerja di Sektor Perkebunan/Peternakan kecuali TKI tersebut datang dengan menggunakan Working Holiday Visa, dan itu hanya bisa untuk masa maksimal 1 tahun dan tidak bisa diperpanjang
2. Bekerja di Sektor Perkebunan dalam Skema Seasonal Worker, HANYA Boleh untuk Tenaga Kerja dari Wilayah Pasifik, seperti Timor Leste, Vanuatu, Samoa, dll dan Indonesia TIDAK TERMASUK Negara penyedia tenaga musimam tersebut.
3. Jikalau anda melakukan pelanggaran Visa dengan tidak kembali ke Indonesia setelah 1 (satu) bekerja dengan Visa Working Holiday Visa atau setelah 3 (bulan) dengan visa turis. Jika anda kembali ke Indonesia secara sukarela pada suatu waktu di kemudian hari tanpa proses penangkapan oleh Imigrasi, maka Saudara akan di Black List dan TIDAK AKAN DIBERIKAN VISA KEMBALI KE NEGARA BARAT MANAPUN DAN SELAMANYA (termasuk Amerika, Eropa, Selandia Baru dll), walaupun hanya untuk berkunjung/turis.
4. Jikalau Saudara tertangkap oleh Imigrasi dalam hal pelanggaran visa, maka resikonya akan lebih berat lagi, selain dikemudian hari tidak akan mendapatkan visa kembali, saudara akan mendapatkan hukuman penjara dan denda sebelum dideportasi
Kirim printout rekeningnya biar saya tahu
BalasHapusSingkat cerita.. Mulut mu bosok..
BalasHapusOpo iyo keterangan belum komplit testimoninya asli mana fotocopi KTP sertakan dan bukti transferan screenshot...baru kabar afdhol
BalasHapus